Peningkatan Mutu Madrasah melalui Akreditasi
Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Tujuan diadakannya kegiatan akreditasi sekolah/madrasah ialah (1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, (2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan (3) memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. Selengkapnya dapat diunduh disini.
(Sumber: http://www.polines.ac.id)