Prof. Tuty Alawiyah, Penegerian Madrasah Harus Memperhatikan Kekhasan
Dalam proses penegerian madrasah-madrasah swasta mesti mempertimbangkan aspek ekskusivitas madrasah itu sendiri.
Mengingat Madrasah didirikan masyarakat dan ulama setempat dengan beragam kekhasan pengembangan ilmu keislaman tertentu yang tidak terikat dengan kurikulum nasional, maka dalam prosesnya nanti, pemerintah harus memperhatikan aspek tersebut, agar nilai syiar Islam di Madrasah tidak terkikis akibat beralihstatus menjadi negeri.
“Mereka punya konsep dan ide masing-masing dalam rangka meningkatkan karekter keulamaan yang memadukan antara dzikir dan fikir,” kata Pengamat Pendidikan Islam Prof. Tuty Alawiyah.
Dijelaskannya, kebanyakan pendirian madrasah di Indonesia disebabkan keterpanggilan ulama atas rasa tanggung jawabnya di masyarakat dalam mengembangkan kehidupan keislaman. Mereka biasanya memfokuskan pendirian madrasahnya itu dengan spesifikasi khusus misalnya ada madrasah yang mengedepankan bidang dakwah dan syiar, ada pula madrasah yang mengedepankan pendidikan fikih atau Alquran dan Hadits.
Maka, menanggapi rencana Kementerian Agama Kemenag untuk menegerikan madrasah khususnya di pedalaman, ia melihat hal tersebut sebagai upaya perhatian pemerintah dalam meningkatkan dan menyamaratakan mutu di madrasah. Namun, perlu diperhatikan soal keeksklusivan madrasah-madrasah tersebut.
Jangan sampai ketika dinegerikan, dan konsekuensinya model pendidikannya harus diseragamkan dengan standar pendidikan nasional, berujung pada hilangnya kekhasan madrasah itu sendiri dalam memajukan syiar Islam.
Makanya, langkah tersebut harus dibarengi dengan dialog dengan pengelola madrasah dan proses penegerian pun harus berdasarkan kesediaan dari pihak pengelola atau pendiri. Namun tetap, lanjut dia, pemerintah harus ambil peran perhatian terhadap madrasah.
Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan memberi dukungan pembiayaan agar sarana prasarana pembelajaran di madrasah dapat terpenuhi. “Madrasah perlu diberi dana untuk keberlangsungan pendidikan Islam yang sehat dan baik, begitu pun para gurunya yang selama ini masih memeroleh gaji yang minim,” ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) berancang-ancang mengalihstatuskan madrasah swasta yang berada di kawasan terluar, terdalam dan tertinggal Indonesia menjadi Madrasah Negeri. Hal tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah yang merata di seluruh Indonesia.
“Saat ini sedang menunggu proses harmonisasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan, sambil kita juga menyiapkan perampingan satuan kerja,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M. Nur Kholis Setiawan.
Dikatakannya, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penegerian madrasah melibatkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Jadi, sebelumnya harus ada persetujuan dan diskusi teknis dengan Menpan terkait pembahasan anggaran serta pengaturan tenaga pendidik dan kependidikan. Namun ia menargetkan rencana penegerian madrasah di kawasan pedalaman akan terlaksana pada 2015.