Filosofi Pendidikan Inklusif
*Abah Dede
Filosofi merupakan studi tentang dasar-dasar pemikiran, nilai, dan prinsip yang mendasari pandangan hidup, keyakinan, dan tindakan seseorang atau kelompok. Ini melibatkan refleksi mendalam tentang pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang eksistensi, hakekat manusia, realitas, etika, kebenaran, pengetahuan, dan nilai-nilai.
Filosofi mencakup berbagai cabang seperti metafisika (pemikiran tentang realitas), epistemologi (pemikiran tentang pengetahuan), etika (pemikiran tentang tindakan yang benar dan salah), logika (pemikiran tentang argumen dan penalaran), dan estetika (pemikiran tentang keindahan dan seni). Ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah pemikiran filosofis dan pandangan yang berbeda dalam tradisi filosofi.
Filosofi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang makna hidup, tujuan eksistensi, serta dasar-dasar moral dan ketepatan penalaran. Pendekatan filosofi dapat memainkan peran penting dalam membentuk pandangan dunia individu atau masyarakat, serta membantu menyederhanakan kompleksitas pemikiran dan masalah yang kompleks.
Dalam konteks praktis, filosofi juga dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kerangka konseptual, hukum, kebijakan, atau praktik dalam berbagai bidang seperti pendidikan, politik, hukum, ilmu sosial, dan banyak lagi. Filosofi tidak hanya membahas pertanyaan teoritis, tetapi juga mendorong refleksi kritis dan pemikiran kritis dalam kehidupan sehari-hari.
Filosofi inklusif menekankan pentingnya penerimaan dan pengakuan terhadap keberagaman di dalam masyarakat. Dalam konteks inklusif, setiap individu memiliki hak yang sama untuk dihormati, diakui, dan diterima secara penuh tanpa memandang perbedaan mereka dalam hal suku, agama, ras, gender, orientasi seksual, atau kondisi fisik maupun mental.
Filosofi inklusif juga mengedepankan keadilan sosial, di mana setiap orang memiliki akses yang adil terhadap sumber day kesempatan,anan yang relevan. Dalam lingkungan inklusif, semua pihak diajak untuk berpartisipasi secara aktif, berkontribusi, dan berkolaborasi demi tujuan yang sama.
`Filosofi inklusif merupakan sebagai kekayaan dan sumber daya yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini mengajak kita untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inklusi, menghindari diskriminasi, dan bekerja sama untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Filosofi dalam pendidikan inklusif didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
- Penerimaan dan Pengakuan Terhadap Keberagaman:
Filosofi pendidikan inklusif menghormati dan menerima keberagaman dalam segala bentuknya. Setiap individu dianggap memiliki nilai yang sama dan diakui haknya untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
- Kesetaraan Hak dan Kesempatan:
Filosofi pendidikan inklusif menekankan bahwa setiap individu, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan akses terhadap kesempatan belajar yang setara.
- Kolaborasi dan Partisipasi:
Pendekatan inklusif mengedepankan kolaborasi antara siswa, guru, orang tua, dan staf pendidikan lainnya. Partisipasi aktif dari semua pihak dalam proses pembelajaran dianggap penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan saling mendukung.
- Individualisasi Pembelajaran:
Filosofi pendidikan inklusif mengakui bahwa setiap individu memiliki kebutuhan belajar yang berbeda. Pendidikan inklusif berupaya menyediakan pendekatan yang individualis dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada siswa agar mereka dapat mencapai potensi maksimal mereka.
- Perubahan Sikap dan Budaya:
Pendekatan inklusif mendorong perubahan sikap dan budaya di kalangan peserta didik, staf pendidikan, dan masyarakat secara luas. Filosofi ini mengajak untuk menghindari prasangka dan stereotip terhadap keberagaman, serta mempromosikan penghargaan terhadap perbedaan sebagai sesuatu yang bernilai.
- Dukungan dan Potentialisasi:
Filosofi pendidikan inklusif menekankan pentingnya memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada siswa dengan kebutuhan khusus agar mereka dapat mengembangkan potensi mereka secara optimal. Setiap individu dianggap memiliki bakat, minat, dan kemampuan yang unik yang dapat diperkaya melalui pendidikan inklusif
Dalam konteks pendidikan inklusif di Indonesia, filosofi tersebut didasarkan pada beberapa faktor dan prinsip yang menjadi landasan penting, antara lain:
- Konstitusi dan Hukum:
Dasar hukum yang menjadi pijakan utama pendidikan inklusif di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan akses pendidikan yang inklusif dan setara.
- Kebijakan Pemerintah:
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pendidikan inklusif, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pendidikan Inklusif. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai pendidikan yang merata dan inklusif bagi semua anak, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus.
- Hak Asasi Manusia:
Prinsip hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menjadi fondasi dalam pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif berusaha memastikan bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan dengan memperhatikan keberagaman mereka.
- Keadilan dan Kesetaraan:
Pendekatan pendidikan inklusif menekankan keadilan sosial dan kesetaraan dalam memberikan akses pendidikan kepada semua individu, tanpa kecuali. Setiap anak, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus, berhak mendempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
- Penerimaan dan Keterlibatan Masyarakat:
Pendidikan inklusif melibatkan penerimaan dan keterlibatan aktif masyarakat secara luas. Melibatkan keluarga, komunitas, dan masyarakat dalam proses pendidikan menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan individu dengan kebutuhan khusus.
Faktor-faktor ini menjadi dasar filosofi dalam pendidikan inklusif di Indonesia, dengan tujuan mewujudkan hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang merata, inklusif, dan berkualitas. Tentusaja semua ini sudah termaktub dalam Dasar Negara kita yaitu Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi tuntunan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan filosofi di atas maka kalau kita cermati dan maknai, bahwa dalam dunia pendidikan kita tidak ada alasan untuk menolak peserta didik yang mengalami hambatan atau peserta didik berkebutuhan khusus, akan tetapi setiap sekolah harus mampu mengakomodasi kebutuhan belajar PDBK sesuai dengan minat, bakat serta potensi yang dimilikinya. Karena dengan memberikan layanan yang inklusif dalam pendidikan, maka sekolah sudah menjalankan amanah dari Undang Undang serta menjalankan prinsif keadilan dan kesetaraan sesuai dengan yang di amanatkan dalam Pancasila sila ke 3, yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Harapan penulis semoga setiap jenjang di sekolah dapat menerima peserta didik yang beragam khususnya PDBK untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermakna serta berkeadilan juga tanpa diskriminasi.*
Sumber : Bimtek GPK Kemdikbud ristek
* SDN 166 Ciateul Bandung