AI dalam “AI”
Oleh: Prof.Dr.Dinn Wahyudin,MA *)
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) merupakan salah satu transformasi teknologi paling signifikan dalam peradaban manusia abad ini. Teknologi ini memengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan keagamaan. Kehadiran AI menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi, etika, serta implikasi keimanan dalam pemanfaatannya.
Ada lima pertimbangan yang menuntut kearifan dan pemahaman konseptual guna menghubungkan Artificial Intelligence dalam pandangan Agama Islam atau “AI”.
Mandat Sebagai Manusia
Pertama, AI sebagai bagian dari perkembangan ilmu. Dalam pandangan Islam, kemampuan manusia mengembangkan teknologi, termasuk AI, dapat dipahami sebagai manifestasi potensi intelektual yang dianugerahkan Allah. Potensi akal ini menegaskan posisi manusia sebagai khalifah fil ardh, yakni makhluk yang diberi mandat untuk mengelola, memakmurkan, dan mengembangkan kehidupan di Bumi. Dengan demikian, inovasi teknologi bukan sekadar ekspresi kreativitas manusia, tetapi juga bagian dari amanah keilmuan yang harus berorientasi pada kemaslahatan umat. Mandat kekhalifahan ditegaskan dalam firman Allah, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi” (QS. Al-Baqarah: 30). Ayat ini menunjukkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab historis dan moral dalam mengelola realitas dunia, termasuk melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rambu Etika
Kedua, Prinsip maqasid syariah sebagai rambu etika AI. Prinsip ini adalah tujuan, hikmah, dan rahasia di balik ditetapkannya hukum-hukum Allah SWT. Tujuan utamanya untuk mewujudkan kemaslahatan manusia (kebaikan) serta menolak keburukan (mudarat) baik di dunia maupun akhirat. Meskipun AI membawa berbagai peluang, penggunaannya tetap memerlukan kerangka etika yang kuat. Kerangka ini memungkinkan evaluasi normatif terhadap teknologi berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan manusia. Nilai perlindungan kehidupan tercermin dalam firman Allah, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195), yang dapat dipahami sebagai prinsip kehati-hatian terhadap teknologi yang berpotensi membahayakan manusia. Kehadiran AI yang mendukung kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dapat dipandang sebagai teknologi yang selaras dengan tujuan syariat. Sebaliknya, penggunaan AI yang menimbulkan manipulasi informasi, pelanggaran privasi, atau eksploitasi hoax menuntut evaluasi kritis dan harus dijauhi.
Mesin vs Manusia
Ketiga, AI tidak menggantikan kedudukan manusia. Kemajuan AI sering menimbulkan wacana mengenai kemungkinan mesin menggantikan manusia dalam berbagai fungsi kognitif. Namun, dalam perspektif Islam, manusia memiliki keunggulan berupa keimanan, kesadaran moral, kebebasan memilih, dan tanggung jawab yang tidak dimiliki oleh mesin. AI hanya merepresentasikan simulasi kecerdasan tanpa dimensi niat dan akuntabilitas moral. Kemuliaan manusia ditegaskan dalam firman Allah, “Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. Al-Isra: 70), yang menempatkan manusia sebagai subjek moral dalam kehidupan. Dimensi ini menjadi pembeda mendasar antara manusia dan mesin. AI harus dipahami sebagai alat bantu (device) yang memperluas kemampuan manusia, bukan entitas yang menggantikan tanggung jawab moral manusia.
Berkeadilan
Keempat, konsep keadilan dan tanggung jawab sosial. Islam menempatkan keadilan sebagai nilai fundamental. Implementasi AI harus memperhatikan aspek keadilan distributif, prosedural, dan representasional. Bias algoritmik, diskriminasi digital, serta ketimpangan akses teknologi merupakan isu yang tidak hanya menyangkut teknis, tetapi juga moral. Firman Allah, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS. An-Nahl: 90). Hal ini menegaskan bahwa keadilan merupakan perintah universal. Dalam konteks AI, nilai keadilan menuntut transparansi algoritma, akuntabilitas penggunaan data, serta pemerataan manfaat teknologi. Tata kelola AI tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan moral.
Dakwah
Kelima, AI sebagai sarana dakwah dan kemajuan peradaban. Selain dimensi etik, AI juga membuka peluang baru bagi pengembangan dakwah dan peradaban Islam. Teknologi memungkinkan penyebaran ilmu secara lebih luas, digitalisasi manuskrip, pengembangan pembelajaran daring, serta analisis teks keagamaan secara komputasional. Dalam perspektif ini, AI menjadi instrumen peradaban yang memperluas akses terhadap pengetahuan dan memperkuat fungsi pendidikan Islam dan dakwah Islam. Firman Allah, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah” (QS. An-Nahl: 125). Hal ini menunjukkan fleksibilitas metode dakwah sesuai konteks zaman. Orientasi epistemik Islam juga tercermin dalam doa, “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu” (QS. Taha: 114), yang menegaskan keterbukaan terhadap perkembangan pengetahuan. Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu’anhu. “Sampaikanlah dariku walau satu ayat,” semakin menguatkan legitimasi penggunaan teknologi sebagai medium penyebaran ilmu.
Islam tidak memosisikan teknologi termasuk AI sebagai ancaman yang harus dijauhi, melainkan dipandang sebagai fenomena teknologis yang memerlukan orientasi etis, tanggung jawab bagi kemaslahatan umat. Dengan menempatkan AI dalam perspektif Islam, masyarakat memiliki landasan normatif untuk berpartisipasi aktif dalam perkembangan teknologi sekaligus menjaga kemaslahatan bagi umat.
*) Prof.Dr.Dinn Wahyudin, MA adalah Professor of Curriculum Development, Universitas Pendidikan Indonesia