PENDIDIKAN INFORMAL: Sebuah Refleksi Terhadap Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Tak dapat dipungkiri bahwa akhir-akhir ini berbagai penyakit sosial yang kronis di masyarakat yang selama ini terpendam/dipendam, muncul ke permukaan silih berganti. Ini sebuah fenomena buruk dan busuk sebab kredibilitas bangsa dalam bermasyarakat, dalam bernegara, dan dalam pergaulan internasional menjadi taruhannya. Fenomena ini sekaligus membuktikan bahwa selama ini pendidikan tidak dikelola dengan baik; khususnya pendidikan informal yang menjadi fokus dalam tulisan ini.
Tulisan ini, berisi secercah refleksi, dimaksudkan untuk menjadi bahan pemikiran khususnya para penyusun dan penandatangan UU tentang Pendidikan, dan umumnya para pendidik, para pengelola pendidikan, dan semua anak bangsa.
Tulisan akan saya mulai dengan menengok sekilas mengenai pendidikan informal yang ada dalam pemikiran para perumus dan penandatangan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, dan
A. PENDIDIKAN VS PEMBELAJARAN
Kita mulai dengan premise tentang pendidikan (education) dan pembelajaran (learning).
- Terdapat banyak definisi/deskripsi tentang pendidikan dan juga tentang pembelajaran. Namun, dalam praktik, pendidikan mencakup semua aspek dalam pembelajaran, tapi tidak sebaliknya.
- Perbedaan yang sangat mencolok antara pendidikan (education) dan pembelajaran (learning) adalah sebagai berikut : Education is more about transferring, developing & advancing VALUES; scientific values, academic values and human values. Learning is more about transferring SKILLS.
- Quality assurance yang ketat diperlukan jangan sampai pendidikan direduksi menjadi hanya pembelajaran.
Dengan premise tersebut, di bawah ini saya sampaikan beberapa catatan yang mungkin bermanfaat bagi semua anak bangsa dalam menyikapi UU tentang Pendidikan khususnya tentang pendidikan informal.
B. PENDIDIKAN INFORMAL
Dalam tulisan ini, yang dimaksud dengan pendidikan informal meliputi proses pendidikan yang berjalan secara alami dalam pentas kehidupan umat manusia sehari-hari, yang mungkin tanpa kita sadari dan tanpa transaksi formal.
- Kehidupan manusia adalah sebuah proses yang kompleks; sebuah proses multidimensi. Disadari atau tidak, setiap dimensinya merupakan sebuah proses pendidikan.
- Pentas kehidupan sehari-hari adalah proses pendidikan informal. Demikian pula sebaliknya, pendidikan informal adalah pentas kehidupan.
- Pentas kehidupan adalah sebuah ruang kelas terbuka sekolah alam dimana setiap orang di pentas itu adalah pelajar dan sekaligus guru. Secara khusus, selain menjadi pelajar, semua pejabat pemerintah dari yang paling rendah (RT) s/d yang paling tinggi (Presiden) harus menjadi guru yang dapat diteladani bagi masyarakat, rakyat dan semua anak bangsa. Ini adalah postulat dasar yang mutlak diperlukan untuk membangun infra-struktur sosial yang saya sebut MASYARAKAT SEKOLAH (Schooling Society).
- Setiap bangunan di pentas itu adalah gedung lembaga pendidikan alam. Agar pentas itu bisa berkembang dan maju dalam harmoni (in harmonia progressio), pembangunan infra-struktur sosial Masyarakat Sekolah adalah sebuah keniscayaan (sufficient condition).
- Hasil yang diharapkan dari pendidikan informal adalah berupa sebuah MASYARAKAT TERDIDIK (Educated Society); masyarakat yang mengembangkan dan sekaligus memajukan kebudayaan. Dengan demikian, budaya baru lahir dan budaya lama bisa berhibernasi. Dan, pada gilirannya, peradaban bangsa (sebagai wujud nyata budaya bangsa) maju dan berkembang.
- Di era dimana gelombang AI (artificial intelligence) terus-terusan menerjang kehidupan manusia 24 jam/hari seperti saat ini dan kedepan, internet dan media sosial telah bermetamorfosis menjadi big data lalu berperan menjadi “lembaga pendidikan informal.” Nah, pembangunan Masyarakat Sekolah menjadi sebuah keniscayaan untuk membentengi anak bangsa khususnya dan umat manusia umumnya dari efek buruk internet dan media sosial.
- Pendidikan informal yang tidak berkualitas akan menghasilkan energi negatif yang amat sangat berbahaya; penyakit sosial akan semakin kronis dan pada gilirannya akan memusnahkan (annihilating) values yang telah ditanam dan ditumbuhkembangkab dengan susah payah di sepanjang jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan non-formal. Bahkan pendidikan informal yang buruk bisa mengancam eksistensi dan marwah bangsa dan negara.
Catatan:
- Di dalam UU 20/2003 Tentang SISDIKNAS, Jalur Pendidikan Informal dilindungi oleh 3 (tiga) Pasal yakni; Pasal 1, Pasal 13 dan Pasal 27. Bentuk perlindungan ini bagus walaupun sebenarnya belum cukup bagus (good but not good enough). Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya tawarkan pengertian pendidikan informal yang lebih luas dalam upaya mencerdaskan dan MENCEMERLANGKAN kehidupan bangsa.
- Upaya mencerdaskan dan mencemerlangkan kehidupan bangsa memerlukan infra struktur sosial yang saya sebut Masyarakat Sekolah; masyarakat yang menjunjung tinggi scientific values, academic values & human values.
C.. REKOMENDASI
Pendidikan informal wajib lebih diperkuat dalam SISDIKNAS mengingat,
- Peran penting dari pendidikan informal dalam pembangunan Masyarakat Sekolah (Schooling Society) menuju Masyarakat Terdidik (Educated Society) dan terus menuju kehidupan bangsa yang cerdas dan cemerlang.
- Bahaya yang siap mengancam eksistensi dan marwah bangsa dan negara jika pendidikan informal yang berkualitas tidak dilaksanakan dengan rigorous.
- Pendidikan informal jauh lebih penting ketimbang pembelajaran informal.
- Pembangunan Masyarakat Sekolah adalah sebuah keniscayaan untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas dan cemerlang.
- Semua pejabat pemerintah dari yang terendah (RT) s/d yang tertinggi (Presiden) harus menjadi guru yang dapat diteladani oleh semua anak bangsa serta oleh rakyat dan masyarakat luas.
Just my 2 cents … untuk kehidupan bangsa yang cerdas dan cemerlang.
Semoga bermanfaat.
SELAMAT MEMPERINGATI DAN MEWUJUDNYATAKAN SUMPAH PEMUDA …!
Salam dari Garut,
Maman A. Djauhari (Pensiun dari ITB tahun 2009)