Kompetensi dan Pemberdayaan Guru

 Kompetensi dan Pemberdayaan Guru

Dalam kamus Bahasa Indonesia, kata kompetensi diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu, sedangkan kata kompeten berarti cakap (mengetahui) ; berwenang ; berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu. 

Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan, baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Dalam arti tindakan itu benar ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan, efisien, efektif, dan memiliki daya tarik dilihat dari sudut teknologi ; dan baik ditinjau dari sudut etika. 

Kompetensi dalam bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Jadi, kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Beberapa kata kunci yang terdapat dalam pengertian tersebut sebagai berikut.

1. Pengetahuan yang dimaksud dalam kompetensi guru adalah penguasaan, pemahaman disiplin ilmu yang menjadi tanggung jawabnya, dan ilmu kependidikan. 

2. Keterampilan atau psikomotorik, yaitu kemahiran dalam menjalankan, mengoperasikan tugas, fungsi dan peran sebagai pendidik. 

3. Sikap, merupakan bagian dari kepribadian yang menentukan kecenderungan bertindak dalam menghadapi, menjalankan peran, tugas, dan fungsinya sebagai pendidik.

(Sumber: http://ruzirahmawati.blogspot.com/2011/11/kompetensi-dan-pemberdayaan-guru.html)

Spread the love

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *