PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

 PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

*Isnawan Aslam

Tiga kata yang saling bekelindan menciptakan perspektif beragam dengan spektrum yang luas dalam kehidupan kita. Makna ketiga kata tersebut sesekali berkelibat dalan benak kita, dan tidak jarang menjadi bahan obrolan.

Ketiga kata tersebut termanifestasikan di dalam sebuah Pasar Modern Sinpansa di Summarecon Bekasi. Di pasar tersebut terdapat sebuah lapak telur. Berbagai jenis telur dijual di lapak tersebut. Pagi itu, sambil menunggu pembeli datang, abang pedagang dengan tekun melap satu demi satu telur ayam dagangannya sampai terlihat mengkilat. Dia melakukan dengan riang gembira, dia melakukannya sambil bersenandung lirih dengan nada ceria. Dimana kata profesi, profesional dan profesionalisme mewujud di lapak telur tersebut?

Rujukan paling sahih untuk memahami makna sebuah kata adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Mari kita buka Kamus tersebut. Kata profesi didefinisikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Kata profesional diartikan sebagai bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, mengharuskan adanya pembayaran (transaksi) dalam aktivitasnya. Sedangkan, kata profesionalisme punya makna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.

Dalam konteks pedagang tersebut, ketiga kata tersebut dapat dirangkai sebagai berikut: dia berprofesi sebagai pedagang telur yang profesional yang menjaga profesionalismenya. Sebagai pedagang telur dia punya kepandaian khusus menata, melap dan menimbang telur tanpa memecahkan telurnya. Syarat profesional terpenuhi dengan adanya jual-beli telur. Profesionalisme tercermin dari kegiatan melap telur untuk meningkatkan kualitas dagangannya.

Semua aktivitas para pedagang di pasar tersebut dapat ditinjau dari sudut pandang kata-kata profesi, profesional dan profesionalisme. Profesi mereka adalah pedagang yang profesional yang senantiasa menjaga kualitas agar bisa bertahan dan bersaing.

Bagaimana dengan Guru?

Tanpa bermaksud merendahkan profesi selain guru. Guru seharusnya sangat peduli dengan profesionalisme. Saking pentingnya ihwal profesionalisme guru, kompetensi profesional dijadikan amanat undang-undang.

Kompetensi profesional guru yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan acuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi akan dapat memberikan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Pembelajaran yang berkualitas akan dapat meningkatkan prestasi belajar peserta didik dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan masa depan.

Mari para guru berlomba dengan para pedagang di pasar-pasar dalam hal profesionalisme. Para pedagang telur, sayur, ayam, daging, ikan, bumbu-bumbu selama bertahun-tahun sudah menerapkan profesionalisme dalam senyap, tanpa pelatihan, tanpa dukungan pemerintah. Mereka sudah teruji oleh waktu. Tanpa mengeluh mereka menjalankan profesinya secara profesional tanpa disuruh, tanpa diiming-imingi oleh tunjangan sertifikat.

Konon, ruhnya peradaban adalah pendidikan. Ruhnya pendidikan adalah guru. Apapun kurikulumnya dan siapapun menterinya yang mengajar tetaplah guru. Guru tanpa kurikulum pendidikan masih bisa jalan. Sebaliknya, kurikulum tanpa guru hanya akan menjadi seonggok dokumen.

Kurikulum penting dalam pendidikan, tetapi lebih penting lagi adalah guru. Betapapun hebat dan menterengnya sebuah profesi, mustahil tanpa melewati didikan, bimbingan dan campur tangan guru. (isn)

*Pemerhati Pendidikan

Spread the love

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *