KONSEP DASAR PENDIDIKAN INKLUSIF
*Abah Dede
Hakekatnya manusia dilahirkan beragam, baik kemampuan intelektual, sosial emosi, dan juga bakat serta minatnya. Hal ini tentu saja perlu dicermati oleh kita terutama sahabat guru semuanya. Keberagaman ini perlu kita sikapi bersama khususnya berkaitan dengan pendidikan, bagaimana kita sebagai guru untuk dapat mengakomodasi kebutuhan belajar dengan keberagaman tersebut.
Pendidikan Inklusif sering kita dengar dan bahkan sangat akrab di telinga kita, akan tetapi untuk mengimplementasikannya, tentu saja tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak hal yang perlu dikuasai oleh sahabat guru hebat terkait kompetensi untuk mengimplementasikan layanan Pendidikan inklusi kepada peserta didik yang beragam. Lantas apa yang harus dikuasai oleh para guru di tanah air? Yuk, kita pahami dulu konsep dasar Pendidikan Inklusif.
Pengertian
Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem ideologi telah disepakati oleh masyarakat internasional sebagai suatu pendekatan untuk mengubah agar sistem Pendidikan dapat mengakomodasi keberagaman semua peserta didik, dengan tujuan agar guru dan siswa merasa nyaman dengan keberagaman. Di Indonesia, Pendidikan inklusif juga menjadi bahan pembicaraan yang hangat dan memikat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata inclusive (inklusif) merupakan kata sifat yang berarti “termasuk” dan kata include kata kerja transitif yang berarti “memasukkan” sedangkan kata bendanya adalah inclusion.
Stainback (dalam Sunardi, 2022) memberikan batasan Pendidikan inklusif, dalam konteks setting persekolahannya, yaitu sekolah yang menampung semua anak di kelas yang sama, sekolah ini menyediakan program Pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid.
Pendidikan Inklusif adalah suatu sistem layanan Pendidikan untuk mengakomodir kebutuhan belajar seluruh peserta didik yang beragam tanpa diskriminasi baik kemampuan intelektual, sosial ataupun perilaku.
Pendidikan inklusif bukan sekolahnya yang berlabel inklusif, akan tetapi Inklusif disini adalah sistem layanannya yang mampu mengakomodir serta memfasilitasi layanan Pendidikan yang bermutu kepada seluruh peserta didik beragam, disesuaikan dengan kemampuan bakat, minat, dan potensi yang dimiliki masing-masing peserta didik.
Lantas, bagaimana cara memfasilitasi atau mengakomodir kebutuhan belajar kepada peserta didik yang beragam? Nanti akan di kupas tuntas pada sesi berikutnya.
Tujuan
Sebagaimana kita ketahui bahwa Sekolah Luar Biasa (SLB) keberadaannya sangat terbatas di berbagai daerah, hal ini bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) sulit untuk menempuh pendidikannya, baik tingkat dasar, menengah ataupun lanjutan. Hal ini membuat peserta didik berkebutuhan khusus sulit untuk mencari sekolah, kalaupun ada tentu saja jauh dari tempat tinggalnya, sehingga para orangtua enggan menyelekolahkan putra-putrinya yang mengalami hambatan atau PDBK.
Melihat keadaan tersebut, Pemerintah turun tangan dan hadir untuk mencari solusi supaya peserta didik berkebutuhan khusus dapat sekolah dan melanjutkan Pendidikan sebagai hak dasarnya. Maka pemerintah mengadakan solusi bahwa setiap sekolah harus mau menerima peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya, yaitu dengan memberikan sistem layanan inklusif kepada setiap sekolah, baik di tingkat dasar, menengah ataupun tingkat lanjutan.
Dengan kata lain, setiap sekolah harus membuka sistem layanan yang inklusif, dengan tujuan untuk memberikan kesetaraan Pendidikan sebagai hak dasar bagi penyandang disabilitas atau peserta didik yang mengalami hambatan fisik, intelektual, emosi serta perilaku (PDBK).
Sasaran
Dengan adanya sekolah layanan pendidikan inklusif maka bagi peserta didik yang mengalami hambatan atau peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan hak dasar terutama pendidikan yang bermutu di berbagai jenjang. Tentu saja ini berdampak kepada angka partisipasi melanjutkan dalam Pendidikan menjadi naik dan mengurangi angka indeks putus sekolah (drop out).
Secara umum, sasarannya adalah untuk mengakomodir seluruh peserta didik, terutama peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Dasar hukum
- UUD 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan yang layak.” Amanat yang terkandung dalam ayat tersebut adalah mendapatkan Pendidikan hak setiap individu tanpa memandang latar belakang maupun kondisi yang ada pada mereka.
- Permendikbud No. 70 Tahun 2009
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas
Banyaknya penolakan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) di sekolah bukan kesalahan sekolah ataupun komunitas sekolah, akan tetapi hanya keterbatasan pengetahuan/kompetensi yang dimiliki tentang inklusif. Maka dari itu, jangan lupa simak kembali lanjutan artikel edisi kedua Sabtu depan dengan tema “Filosofi Pendidikan Inklusif dan Keberagaman Peserta Didik”.
4 Comments
Terimakasih kepada sahabat guru hebat yang telah mampir dan membaca artikel di satuguru.id
Salam sehat dan sukses selalu
Salam inklusif
Artikel ini sangat membatu menambah kompetensi dalam pendidikan inklusif .terimakasih di tunggu artikel berikut nya
Leres Bah apalagi kalau dikatakan dengan sekolah ramah anak dan kenyaman harus di berikan pada semua siswa Tampa kecuali
Artikel ini sangat mencerahkan dan membuka kita semua kenapa semua sekolah harus menerima siswa PDBK,terimakasih telah berbagi