RUU Sisdiknas yang Menuai Polemik, Benarkah Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Hilang?

Dengan tersebarnya dokumen terkait Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Negara Republik Indonesia saat ini telah menuai beragam tanggapan bahkan memunculkan polemik. Hal ini dikarenakan isi dari RUU Sisdiknas yang akan disahkan ini dinilai merugikan guru dan dosen karena tidak mencantumkan terkait dengan tunjangan Profesi baik itu Guru ataupun Dosen.

Efek dari ketidakmunculan isi dokumen terkait tunjangan profesi dalam RUU tersebut memunculkan kekhawatiran terutama dari para Guru dan Dosen yang berkaitan dengan aturan Pemberian Tunjangan kepada Guru dan Dosen. Ada kabar jika pemberian tunjangan tidak akan ada lagi karena tidak dicantumkan dalam isi RUU.

Pro dan kontra dari Rancangan Undang-undang ini terus bergulir. Banyak dari organisasi keguruan yang melayangkan protes, mendesak agar isi RUU terkait dengan tunjangan bisa muncul agar tidak merugikan para guru ataupun dosen yang sudah berhak mendapatkannya.

Akan tetapi, informasi yang beredar ataupun kekhawatiran akan tidak adanya tunjangan ternyata tidak sepenuhnya benar. Menurut beberapa sumber informasi dari situs online (Koran Tempo) yang sudah melakukan telaah dokumen RUU didapatkan hasil sebagai berikut :

Aturan yang Hilang

Terkait Tunjangan Profesi

  • Bagi guru dan dosen baru, tertutup peluang mendapatkan tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan. Ketiga tunjangan tersebut itu hanya berlaku bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkannya lebih dulu sebelum UU Sisdiknas diundangkan.
  • Guru dan dosen baru hanya berhak mendapat penghasilan atau pengupahan serta jaminan sosial. Penghasilan atau pengupahan itu merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara dan UU Ketenagakerjaan (Pasal 105 RUU Sisdiknas dan Penjelasannya).

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

  • UU Guru dan Dosen mengatur keberadaa LPTK, yang bertugas menyelenggarakan pengadaan guru di tingkat PAUH hingga pendidikan dasar dan menengah.
  • Dalam RUU Sisdikna, calon guru wajib lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah (Pasal 109)

Definisi Guru

  • UU Guru dan Dosen mengatur definisi guru. Nemaun dalam RUU Sisdiknas tak disebutkan definisi guru.

ATURAN BARU

  • Wajib belajar 13 tahun (PAUD-sekolah menengah) secara bertahap (Pasal 7 RUU Sisdiknas).
  • Semua perguruan tinggi negeri wajib berbadan hukum atau PTN-BH (Pasal 141 RUU Sisdiknas).
  • Pendidikan Pancasila, termasuk pendidikan kewarganegaraan, menjadi mata pelajaran atau mata kuliah wajib di sekolah serta perguruan tinggi (Pasal 81 dan 84 RUU Sisdiknas).
  • Semua nomenklatur pendidik di luar guru, dosen, instruktur, serta pendidik keagamaan masuk dalam kategori guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan (Pasal 143 RUU Sisdiknas).
  • Skema baru penghasilan atau pengupahan pendidik atau guru dan dosen (Pasal 105 RUU Sisdiknas). Sumber : Tempo Online

Sementara itu merespon hal ini  Persatuan Guru Republik Indonesia menggelar Rapat Kordinasi Nasional, pada intinya menginginkan kejelasan terkait dengan hilangnya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dan menilai rancangan undang-undang ini belum layak untuk bisa disahkan tanpa melibatkan berbagai pihak.

Mari kita menunggu dan tentunya tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan dari perjalanan RUU Sisdiknas menuju UU Sisdiknas. Harapannya Undang-undang yang akan lahir nantinya menjadi satu harapan bagi guru untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya. Pastinya kita berharap negara juga melindungi dan terus berupaya dengan UUnya memperhatikan Guru dan Dosen. (yk)

Silakan download link RUU Sisdiknas di sini.  

Spread the love

Yudhi Kurnia

redaksi@satuguru.id

Related post

2 Comments

  • semoga perjuangan para guru di Indonesia berhasil

  • In syaa Allah pemerintah akan selalu memberikan perhatian kepada guru-guru di Indonesia. Semoga RUU ini semakin mensejahterakan guru di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *