Pentingnya Kompetensi Spiritual Bagi Seorang Guru

Oleh : Fatmawati, S.Pd. (SMA N 1 Sumberejo)

Guru merupakan orang yang banyak berjasa dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang menjadi mulia dan terhormat karena jasa sesorang guru. Guru adalah orang yang dikaruniai ilmu pengetahuan yang lebih dan dengan ilmu yang dimiliki tersebut ia menjadi washilah bagi orang lain untuk mendapatkan dan memperoleh kebaikan baik di dunia dan di akhirat. Guru tidak hanya memberikan dan mentransfer ilmu yang dimilikinya kepada anak didiknya tetapi juga membimbing anak didiknya menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, beradab dan berakhlak mulia. Guru merupakan panggilan hidup dan bukan profesi yang sembarangan. Seseorang yang memilih guru sebagai profesinya tentu dalam hatinya sudah tergerak untuk bertanggung jawab mendidik anak didiknya.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk menjadi pendidik professional tentunya tidak mudah, memerlukan keahlian, kompetensi, kemahiran dan kecakapan yang sesuai dengan standar tertentu. Selain itu juga guru harus memiliki, menghayati dan menguasai kompetensi yang terdiri dari seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogic, kompetensi sosial dan kompetensi professional.

Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang berkaitan dengan karakter dan kepribadian seorang guru yang bisa menjadi teladan bagi peserta didik dan orang lain di sekitarnya. Seorang guru harus mencerminkan kepribadian yang positif yaitu jujur, sabar, disiplin, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, dan bertindak serta berperilaku sesuai dengan nilai dan yang berlaku.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran yang meliputi pemahaman karakteristik siswa, teori dan prinsip pembelajaran, pengembangan kurikulum, pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi siswa, cara berkomunikasi dan penilaian atau evaluasi belajar.

Kompetensi professional merupakan kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki seorang guru agar tugasnya dapat diselesaikan dengan baik seperti menguasai materi pembelajaran dan pengembangannya, bertindak reflektif untuk pengembangan keprofesionalannya, menguasai TIK dan selalu mengembangkan diri.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru harus mampu bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak-pihak yang mendukung tujuan pendidikan karena guru tidak dapat melakukannya sendiri.

Selain keempat kompetensi tersebut ada sebuah kompetensi yang tak kalah pentingnya yaitu kompetensi spiritual. Kompetensi spiritual merupakan landasan bagi keempat kompetensi tersebut. Kompetensi spiritual merupakan kemampuan guru untuk mengaitkan keilmuannya dengan ajaran agama yang diyakininya sehingga ilmu yang dimilikinya menjadi lebih  bermakna dalam kehidupan sehari-hari.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional yang dituangkan di dalam pasal 3 mengatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Dalam penilaian sikap peserta didik juga terdapat penilaian spiritual yang menggambarkan tentang bagaimana sikap peserta didik dalam hubungannya dengan sang pencipta.

Tujuan Pendidikan tersebut selaras dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang menyebutkan “Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia terjadi karena berkat rohmat Alloh Yang Maha Kuasa, tidak hanya hasil perjuangan semata.

Dalam tujuan Pendidikan, sila Ketuhanan Yang Maha Esa  dan Pembukaan UUD 1945 tersebut jelas dinyatakan bahwa seorang guru bertugas mengembangkan peserta didik menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang hasil penilaiannya dituangkan dalam nilai sikap spiritual masing-masing peserta didik.  Hal ini  mengacu pada kualitas kecerdasan batin peserta didik yang dapat menempatkan perilaku serta aktivitas hidupnya secara lebih bermakna yang dikaitkan dengan hubungannya kepada sang Pencipta. Dalam posisi itulah peserta didik diajak untuk belajar berpikir, merasa, bersikap secara tepat melalui interrelasi antara peran akal dengan kalbunya secara tepat.

Alangkah tidak relevan jika seorang guru bertugas mengembangkan peserta didik menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memberikan penilaian sikap spiritual pada peserta didik tapi guru itu sendiri tidak memiliki kompetensi spiritual. Seorang guru harus menjadi teladan bagi anak didiknya dan orang-orang di sekitarnya baik dari segi kepribadian maupun dari segi spiritualnya. Dengan memiliki kompetensi spiritual seorang guru akan lebih mudah dalam membimbing peserta didik dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan hati yang bersih dan ikhlas dapat memunculkan perilaku yang akan memberikan kesejukkan hati bagi orang-orang yang ada di sekitarnya dan dengan hati yang sejuk akan memudahkan seorang peserta didik dalam mencerap ilmu yang diberikan oleh seorang guru.

Seorang guru perlu meningkatkan kompetensi spiritualnya dengan memaknai tugasnya mengajar dan mendidik siswa sebagai suatu ibadah untuk mengharapkan ridho Allah semata. Hal tersebut akan menjadi dasar dalam pikiran, perkataan dan perilakunya sehingga akan menjadikan mengajar dan mendidik siswa sebagai wujud pengabdiannya kepada sang kholiq. Segala sesuatu yang diniati sebgai ibadah tentu akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Alamat SATUGURU : http://s.id/kanalsatuguru

Penulis :

Penulis bernama Fatmawati, S.Pd., lebih akrab disapa Fatma. Penulis adalah Guru BK di SMA N 1 Sumberejo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Buku solo yang pernah ditulis adalah Menggapai Impian Menjadi Penulis. Selain itu juga Penulis pernah menulis pada beberapa buku antologi diantaranya: How to be a writer, Lima Pilar Kekayaan Tanggamus, Guru Limited Edition, Goresan Tinta Anak Bangsa, Gemintang di Langit Cakrawala, Suara Dalam Kata, Damai Sepanjang Masa, Bangga Menjadi Guru, dan Guruku Idolaku.

Alamat Blog :

  1. https://fatmawati.my.id
  2. https://fatmawatismanis.blogspot.com

Tanggamus, 09 Juni 2022

Spread the love

Yudhi Kurnia

redaksi@satuguru.id

Related post

2 Comments

  • Bagus 👍👍

  • Satuguru fokus kembangkan kemampuan spiritual untuk guru Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *